Investigasi yang dilakukan oleh Transaksi Keuangan Indonesia Laporan dan Analisis Pusat telah mengungkapkan bahwa militan yang disponsori negara Islam menggunakan Bitcoin dan Paypal untuk membiayai serangan terorisme pada target dan masyarakat Indonesia, itu Laporan Wall Street Journal.
Kiagus Badaruddin, Ketua Pusat Transaksi Keuangan Indonesia mencatat bahwa teroris "yang digunakan uang virtual karena itu akan membuat lebih sulit bagi kita untuk melacak transaksi." Laporan keuangan dan pusat analisis langsung kepada Presiden Indonesia Joko Widodo.
Tentang 12 kasus teroris asing menggunakan bitcoin dan Paypal untuk membiayai serangan teroris di Indonesia yang terdeteksi di 2015 dan lain 25 diselidiki tahun lalu. Badaruddin menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja lebih dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perbankan dan pembayaran online sentral negara itu gateway untuk mendeteksi lebih banyak kasus pembiayaan terorisme tidak diketahui.
baru-baru ini, seorang Indonesia bernama Bahrun Naim tetapi berbasis di Suriah telah ditemukan untuk menerima uang dari Negara Islam dan kemudian mengirim kembali ke rumah yang sama ke Indonesia melalui bitcoin dan Paypal untuk mensponsori dan mengkoordinasikan serangan teror. penerima militan menerima uang dan kemudian menukarkannya dengan uang tunai untuk dapat menghabiskan mereka untuk pendanaan teror.
Naim bukan satu-satunya teroris yang berbasis di Suriah Indonesia melakukan hal ini, ada beberapa donatur lainnya menggunakan sistem pembayaran online untuk mendanai serangan teror kembali ke rumah dan pemerintah cepat pada tumit mereka untuk mendapatkan mereka terkandung atau dinetralisir.
"Kami berada dalam kontak dengan otoritas terkait untuk memastikan bahwa kita mengambil semua tindakan yang tepat" untuk memerangi pendanaan terorisme dan tindakan-tindakan lain yang sejenis, PayPay merespon dalam sebuah pernyataan. Ini sebenarnya adalah sebuah konfirmasi bahwa persetujuan Paypal yang bisa digunakan untuk mendanai kegiatan teror di banyak negeri.
Tidak ada yang akan berbicara untuk Bitcoin dalam hal ini karena mata uang virtual tidak memiliki otoritas pusat atau kantor, dioperasikan melalui jaringan kompleks komputer dari seluruh dunia. Bank sentral Indonesia tidak mengakreditasi Bitcoin sebagai cara hukum melakukan transaksi, tapi jutaan orang di negara ini menggunakan cryptocurrency untuk menjalankan transaksi online.